tujuan menikah dalam agama islam |
tujuan menikah dalam agama islam?
Dalam agama Islam, tujuan utama pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis serta menjadi landasan dasar bagi terwujudnya kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat. Berikut ini adalah beberapa tujuan menikah dalam agama Islam:
Memperkokoh akidah: Pernikahan merupakan salah satu cara untuk memperkokoh akidah seseorang karena dengan menikah, seseorang akan lebih mudah untuk menjalankan ajaran-ajaran Islam dan lebih terjaga dari godaan-godaan syetan.
Membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah: Pernikahan merupakan salah satu cara untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, yaitu keluarga yang penuh dengan kasih sayang, cinta, dan kedamaian.
Menghilangkan kemarahan dan kebencian: Pernikahan juga merupakan salah satu cara untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian yang mungkin terjadi antara laki-laki dan perempuan.
Menghasilkan keturunan yang shalih: Pernikahan juga merupakan salah satu cara untuk menghasilkan keturunan yang shalih, yaitu anak-anak yang taat kepada Allah dan memiliki akhlak yang baik.
Menjadi landasan dasar bagi terwujudnya kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat: Pernikahan juga merupakan landasan dasar bagi terwujudnya kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat, karena dengan menikah, seseorang akan lebih mudah untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh agama dan lebih mudah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
apakah diwajibkan menikah dalam agama islam?
Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu sunnah, yaitu suatu tindakan atau kegiatan yang dianjurkan atau disarankan oleh agama, namun tidak wajib dilakukan. Namun, meskipun pernikahan tidak wajib dilakukan, ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa pernikahan dianggap sebagai suatu kewajiban dalam agama Islam, terutama bagi laki-laki. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa pernikahan dianggap sebagai kewajiban dalam agama Islam:
Hadits Rasulullah saw.: "Tidak ada seorang laki-laki yang hidup tanpa memiliki istri, kecuali dia adalah orang yang tidak mampu (miskin) atau tidak mampu menjalankan hak-hak istrinya." (HR. Al-Bukhari)
Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa': "Dan jika kamu tidak mampu (membayar denda bagi tiga kali talak) maka tunggulah sampai Allah memberikan kemudahan kepadamu." (QS. An-Nisa': 4)
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Al-Baqarah: 187)
Walaupun demikian, tidak semua orang diwajibkan menikah. Orang yang tidak mampu secara fisik maupun finansial untuk menjalankan hak-hak istrinya tidak diwajibkan menikah. Selain itu, orang yang memiliki masalah kesehatan atau masalah mental yang serius juga tidak diwajibkan menikah. Namun, bagi orang yang memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk menjalankan hak-hak istrinya dan tidak memiliki masalah kesehatan atau mental yang serius, pernikahan dianggap sebagai suatu kewajiban dalam agama Islam.